Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut Divonis Penjara

MANADO, mejahijau.com – Tiga Terdakwa kasus korupsi proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang 2 Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3,6 tahun dan 2,6 tahun.

Vonis penjara dilakukan Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar SH MH didampingi Hakim Arkanu SH Mhum dan Hakim AdHoc Wenny Nanda SH pada sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Manado, Senin (2/7/2018).

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dalam pengelolaan proyek dan pengelolaan keuangan sehingga terjadi kerugian negara sekira Rp8,8 miliar pada proyek tahun anggaran 2016 itu.

Para terdakwa resmi dijatuhi hukuman penjara masing-masing SHS alias Steven (44) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Seksi Rekonstruksi BPBD Kabupaten Minut divonis 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Vonis yang sama dikenakan kepada terdakwa RMT alias Rosa (54). Rosa sendiri kala itu bertindak sebagai Kepala BPBD Kabupaten Minut. Sedangkan RM alias Robby (47) selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa yang bertindak sebagai pelaksana proyek divonis penjara 2,6 tahun, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Selain itu Robby juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp87 juta. Bila hingga batas waktu yang ditetapkan uang pengganti tak bisa dipenuhi, maka hukuman terdakwa Robby ditambah dua bulan kurungan.

Putusan penjara majelis hakim terhadap para terdakwa terbilang masih lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiganya.

Seusai membaca hasil putusan vonis penjara dari para majelis hakim, ketiga terdakwa belum menyatakan akan ada upaya banding atau ikhlas menerima putusan tersebut.

Hanya saja dari raut wajah ketiga terdakwa terpancar rasa keenggan menerima vonis penjara dari majelis hakim pada kasus yang menjerat mereka. Ketiganya terlihat membengong seolah-olah pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepada mereka.

Para terdakwa kasus ini dijerat Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(vanny)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *