Johannes Kotjo Penyuap Eni Saragih Ditahan KPK

JAKARTA, mejahijau.com – KPK resmi menahan tersangka penyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Tersangka kasus pembangunan PLTU Riau-1 ini bungkam saat keluar dari gedung KPK.

Johannes keluar dari gedung KPK, Sabtu (14/7/2018), mengenakan baju batik cokelat yang telah terbalut rompi oranye tahanan KPK. Ia langsung menuju mobil tahanan tanpa melontarkan sepatah kata pun.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Johannes ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan di rutan Gedung KPK C1, Jakarta Selatan.

“JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kav C-1,” ucap Febri.

KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih, yang kini telah berstatus tersangka. KPK menyebut Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK.

JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.

“Kedua, Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta,” tutur Basaria.

Basaria menjelaskan uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(dct/arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *