Waruga Kuil Disepakati Pindah dengan Cara Adat

MANADO, mejahijau.com – Puluhan waruga terimbas pembangunan Bendungan Kuil di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya disepakati untuk dilakukan pemindahan (relokasi) ke tempat yang baru. Kesepakatan diambil melalui rapat koordinasi penyelesaian Cagar Budaya Waruga di Ruang WOC Kantor Gubernur Sulut, Senin (30/07/2018).

Rakor dipimpin Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang MSi sebagai tindak lanjut dari upaya menengahi status makam tua atau Waruga para leluhur Suku Minahasa di Desa Kuil.

Seperti diketahui, Waruga merupakan situs budaya berusia ratusan tahun ini salah satu objek terdampak pembangunan Bendungan atau Waduk Kuil.

Satuan Kerja (Satker) dari Balai Wilayah Sungai Sulut sebagai Pelaksana Pembangunan sepakat menyiapkan lahan baru untuk relokasi Waruga yang terdampak pembangunan Bendungan Kuil.

Sejak awal dimulai pembangunan pada tahun 2016, Pemprov Sulut telah memediasi pembentukan Tim 9 (Makasiou) yang ditetapkan para tokoh masyarakat adat Minahasa Raya.

Saat itu rapat dilaksanakan di Kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan, bahwa Waruga yang akan direlokasi sebanyak 47 buah dengan cara adat sesuai permintaan sejumlah organisasi adat yang hadir saat itu.

Hanya saja proses relokasi waruga saat itu terkatung-katung tak dilaksanakan. Sehingga menindak lanjuti kesepakatan tersebut, Pemprov Sulut kembali adakan pertemuan untuk mengkonkritkan kembali aspirasi masyarakat Desa Kuil dan Desa Kawangkoan.

Warga dua desa tersebut pada dasarnya tak keberatan adanya pembangunan bendungan serta relokasi Waruga, namun pelaksana terkait pembangunan mutlak harus mengindahkan kearifan lokal dan mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat kondisi arsitektur Waruga sudah rapuh termakan usia.

“Sekarang semua sudah terang dan jelas. Pemprov Sulut mengajak stakeholders terkait untuk bekerjasama pada proses relokasi cagar budaya Waruga ini. Selain itu mari bersama kawal  pembangunan bendungan sampai selesai,” ujar Humiang seusai rakor.

Bila kemudian lokasi tersebut menjadi objek wisata, lanjut dia,  tentu akan memajukan ekonomi masyarakat setempat dan juga menguntungkan daerah.

Hadir saat rapat koordinasi, Kasubdit Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Kebudayaan Kemendikbud Widiaty, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut Ferry Sangian, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Kepala Arkeolog Manado, Kepala Pelestarian Nilai Budaya Manado, Kepala Cagar Budaya Gorontalo, Ormas Brigade Manguni Indonesia (BMI), para Hukum Tua, masyarakat, tokoh adat.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *