Didakwa Memalsu Kematian Istri, Hans Memohon Dibebaskan Hakim

MANADO, mejahijau.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan kematian istrinya dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), masuk tahapan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/07/2018).

Seusai sidang, Frederick Ch Sumeisey selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa HT alias Hans mengatakan, pihaknya memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Inti nota pembelaan, kami memohon bebas dari majelis hakim. JPU-kan sudah memilih pasal yang dikenakan pada tuntutan, apalagi JPU mengakui kalau semua tuntutannya tidak terbukti dalam persidangan,” ujar Sumeisey.

Lanjut pengacara senior ini, kini keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

“Semua tergantung hakim sekarang,” kilahnya.

Seperti diketahui, terdakwa Hans dalam perkara dugaan pemalsuan pembuatan Kartu Keluarga (KK) 2010 dituntut 1,6 tahun penjara.

Pejabat Pemkot Manado ini diduga kuat sengaja memberikan informasi yang tidak benar serta membiarkan proses pembuatan KK terjadi tanpa mengoreksi data yang tidak valid.

Dalam KK 2018 hanya menyebutkan nama dua anak terdakwa dari isteri pertamanya, sedangkan anak dari isteri keduanya tidak dimasukkan.

Lebih parah lagi, isteri kedua terdakwa justru disebutkan berstatus cerai mati, padahal bersangkutan masih hidup.

Aksi pidana terdakwa kian menguat saat KK yang tak valid itu dipergunakan untuk membeli kredit rumah di Perumahan Royal Resident.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Hans diganjar pidana JPU dengan Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto (jo) UU RI No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(*arya)

BERITA TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *