Tim PDIP Koleksi Sedikitnya 43 Kasus Pilkada Serentak Kabupaten Talaud

MELONGUANE, mejahijau.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud menyisahkan banyak kejanggalan. Hajatan yang dihelat 27 Juni yang diikuti empat kontestan ini diduga sarat kecurangan.

Seperti diungkapkan Antonius Tucunan Wakil Sekretaris Tim Pemenang Pasangan Calon (Paslon) yang diusung PDIP, Welly Titah – Heber Pasiak sedikitnya ditemukan 43 masalah pada pemungutan dan perhitungan suara pleno tingkat kecamatan.

“Berdasarkan laporan saksi dalam pleno PPK di tiap kecamatan, kami dapati berbagai persoalan. Contohnya di Kecamatan Melonguane ada pemilih tambahan padahal mereka baru beberapa minggu berdomisili tapi sudah diberi hak memilih,” ungkap Tucunan.

Lanjut dikatakan, para pemilih yang mencurigakan sekitar 26 pemilih tambahan yang tak dilengkapi dokumen sesuai regulasi PKPU. Anehnya mereka miliki KTP beralamatkan Melonguane.

Tak hanya itu, tim sukses paslon lain melakukan intimidasi petugas KPPS untuk melayani pemilih tambahan yang sudah melampaui kuota 2,5 persen.

Lebih parah lagi, papar dia, Ketua KPUD Talaud memerintahkan petugas KPPS untuk melakukan penambahan 30 lembar kertas suara yang diambil dari TPS 1 Melonguane Barat.

”Terdapat pula, pemilih tambahan sebanyak 57 orang namun  hanya 1 KTP yang bisa dibuktikan keabsahannya oleh PPS,” tandas Tucunan sembari membeber sekitar 40-an kasus yang harus menjadi perhatian pelaksana Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Talaud.

Menariknya setiap TPS khususnya di Kecamatan Melonguane, pihaknya menemukan adanya daftar pemilih tambahan hingga mencapai 20 orang.

“Itu baru di Melonguane saja, belum terhitung di kecamatan-kecamatan lainnya. Dan masih banyak data setiap kecamatan dengan kasus yang serupa,” tandasnya.

Pihaknya juga menyentil UU No 1 Tahun 2017 soal dimana lebih dari satu orang pemilih yang tidak mempunyai Hak Pilih tetapi menggunakan hak pilihnya, maka dilakukan pemungutan suara ulang.

Pihaknya meminta Panwas Talaud merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS yang ditemukan melanggar PKPU demi kepastian hukum, keadilan serta kebenaran Pilkada serentak tahun 2018 ini.(andi pusut)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *