Palsukan Kematian Istrinya, Pejabat Manado Dituntut Penjara 1,6 Tahun

MANADO, mejahijau.com – Diduga memalsukan data kematian istrinya pada pembuatan Kartu Keluarga (KK) tahun 2010, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkot Manado inisial HT alias Hans (52), dituntut 1,6 tahun penjara.

Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut Edwin Tumundo SH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (04/07/2018).

JPU Edwin Tumundo meminta pihak Majelis Hakim yang diketuai Denny Tulangouw supaya memvonis terdakwa Hans atas dugaan memaslukan kematian istrinya.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan,” tandas Tumundo saat membaca tuntutannya, .

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan untuk memberi kesempatan kepada terdakwa Hans mantan Kepala Inspektorat Kota Manado ini untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sesuai dakwaan JPU terurai kejadian terjadi pada 14 Oktober 2010 silam di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Manado. Saat itu saksi Alharun datang ke kantor BKD menghadap terdakwa Hans di ruang kerjanya. Kala itu terdakwa Hans menjabat sebagai Kepala BKD Pemkot Manado.

Saat itu terdakwa Hans meminta tolong kepada saksi Alharun agar diterbitkan Kartu Keluarga (KK) atas namanya.

Saksi kemudian ke kantor Dinas Dukcapil Kota Manado. Terungkap Ketua Perbakin Kota Manado ini menelpon saksi Alharun dan memberikan data-data sebagaimana yang diminta saksi untuk dimasukan ke dalam KK.

Setelah ditulis dalam selembar kertas dan dimasukkan ke Kepala Disdukcapil Manado kala itu dipimpin Stevanus Evans Liow, dokumen sesuai database dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa.

Data diserahkan kepada saksi Nirbito di bidang Administrasi Kependudukan untuk dicetak dalam KK. Adapun data untuk pembuatan KK hanya nama terdakwa Hans beserta dua anaknya, Rivo dan Nindya, tanpa nama istri.

Karena data belum lengkap, Liow menanyakan nama ibu dari anak-anak terdakwa kepada salah satu staf yang kemudian diberitahukan identitas istri terdakwa Hans bernama Magdalena Katuuk.

Anehnya berdasar database dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa yang dikirim ke Dinas Dukcapil Kota Manado, pada kolom orangtua yakni ayah dan ibu dari anak anak adalah kolom kosong. Lucunya lagi pada kolom status perkawinan tercantum cerai mati. Beberapa data lain tak lagi diubah sebagaimana data mutasi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa.

Barangkali karena data dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa status perkawinan adalah cerai mati, maka Dinas Dukcapil Kota Manado beranggapan bahwa istri terdakwa Magdalena Katuuk sudah meninggal dunia.

Saat itu belum diketahui pasti apakah terdakwa Hans sebagai Kepala BKDD Pemkot Manado sudah menikah lagi atau tidak. Yang pasti setelah KK diterbitkan, Dinas Dukcapil Manado langsung menyerahkan kepada terdakwa Hans selaku pemohonnya.

Menariknya belakangan baru ketahuan data dirinya sudah meninggal dunia dari KK tersebut, Magdalena Katuuk-pun murka. Tak seberapa lama suaminya langsung dilapor ke pihak kepolisian.

Magdalena selaku istri terdakwa Hans menegaskan, sejak menikah tanggal 1 Februari 2007 sesuai Akta Perkawinan Nomor 5/09/2007, keluarganya telah memiliki KK Nomor 109/DT/XI/2007 dengan status istri dan anak yang sah dan belum meninggal.

Terdakwa Hans sendiri pada tahap klarifikasi enggan mengajukan keberatan atas kesalahan data atau kesalahan pengetikan dokumen KK tersebut.

Kabarnya KK yang dimasalahkan dipergunakan terdakwa Hans untuk membeli satu unit rumah di perumahan Royal Residen melalui cara kredit bank tanpa sepengetahuan Magdalena Katuuk selaku istri yang sah.(vanny)

BERITA TERKAIT: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *