Yasti Tekankan Tata Ulang Aset dan Tindaklanjuti Audit BPK-RI

LOLAK, mejahijau.com – Semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta segera menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017 lalu.

Hal itu ditekankan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan arahan pada apel bersama seusai liburan Idul Fitri di halaman kantor Bupati di Kota Lolak, Kamis (21/06/2018).

“Harus dituntaskan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” jelas Bupati Yasti.

Ia juga menambahkan, bagi OPD dan perorangan yang kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diminta segera menyelesaikan tanpa perlu menunda-nunda.

Kepada pimpinan OPD, Camat, Lurah dan Sangadi se Kabupaten Bolmong diarahkan segara menata dan mendata kembali seluruh aset milik daerah.

Menurut dia, permasalahan aset kerap menjadi menjadi masalah serius pemeriksaan pihak auditor lembaga tersebut.

“Masalah aset daerah ini telah menjadi temuan yang berulang-ulang setiap kali audit BPK-RI. Tentunya hasil audit sangat sangat berpengaruh terhadap pemberian opini atas pengelolaan keuangan daerah. Olehnya, saya minta ini harus segera dibenahi,” cetus Yasti.

Selain itu, Bupati Yasti juga menekankan soal kinerja para pejabat dan ASN lingkup Pemkab Bolmong. Jika lalai dalam disiplin dan lalai menjalankan tugasnya dipastikan akan ada sanksi.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bolmong, Parman Ginano mengatakan, soal ASN tambah liburan sendiri akan dikenai sanksi.

“Aparatur yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan menambah libur akan dikenakan sanksi penindakan disiplin,” kata Parman.

Lanjut uraikan sejumlah regulasi yang mengatur soal kinerja setiap ASN, antaranya surat edaran Bupati Bolmong Nomor: 700/Setdakab/06/53/V/2018, hari libur nasional dan cuti bersama 2018, mengacu pada Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 223/2018, 46/2018 tanggal 18 April 2018, perihal perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

“Cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak tahunan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selama 12 hari kerja per tahunnya,” jelas Parman.(arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *