Gembong Teroris ‘Berbahaya’ Bebas dari Lapas Tuminting

MANADO, Meja Hijau – Suhardi alias Adi Gode alias Abu Faruq usia 31 tahun, mulai hari Selasa (05/06/2018), dapat menghirup udara bebas setelah dilepas dari tahanan seusai menjalani masa hukuman penjara.

Gembong teroris ‘berbahaya’ ini setelah lepas dari tahanan langsung dijemput untuk perjalanan kembali ke Kota Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia telah menjalani masa tahanan selama hampir empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Abu Faruq bebas murni berdasarkan Surat Lepas nomor: W27-PAS1.PK.01.01.02.454 register BIII.04/2018 yang ditandatangani Kepala Lapas Tuminting, Sulistyo Wibowo.

“Warga Binaan Lapas Manado bernama Suhardi alias Adi Gode alias Abu Faruq (31), hari ini dilepaskan dari tahanan setelah selesai menjalani masa tahanannya,” kata Sulistyo kepada wartawan di Lapas Tuminting, Manado.

Selain telah menjalani masa hukuman, kata Sulistyo, warga binaan bernama Abu Faruq telah menyelesaikan uang subsider hukuman senilai Rp50 juta. Selama masa tahanan ia juga mendapat subsider 6 bulan dan mendapat remisi selama 10 bulan.

Sebelumnya Abu Faruq divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang terorisme.

Ia tertangkap bersama dua orang lainnya, masing-masing Gunawan alias Gun dan Asrul Riadi alias Asrul alias Cengo, saat Densus 88 antiteror melakukan operasi penindakan di wilayah Poso, hari Jumat (26/09/2014) silam.

Ketiganya diyakini masuk aktif dalam jaringan terorisme. Dan Abu Faruq dituduh terlibat dalam penggalangan dana untuk perjuangan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso.

Mereka bersama-sama ditangkap di Kayamanya Jalan Pulau Sabang, Poso. Pun setelah bebas dari Lapas Tuminting, Abu Faruq dijemput untuk kembali ke Poso, Sulawesi Tengah.(vanny)

BERITA TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *