Silitonga Ingatkan ASN Hindari Tipikor

MELONGUANE, Meja HijauKejaksaan Negeri (Kejari) Melonguane mengingatkan sejumlah lembaga pendampingan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah), untuk memberi pemahaman kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya tak terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam bentuk apapun.

Hal itu diutarakan Kepala Kejari Melonguane, Henry Silitonga SH saat disambangi wartawan mejahijau.co.id di ruang kerjanya, Rabu (09/05/2018).

“Intinya pembinaan terhadap ASN dalam hal pengelolaan pemerintahan, itu penting!,” tegas Silitonga.

Lanjut dikatakan, pembentukan TP4D di Kabupaten Kepulauan Talaud merupakan arahan Kejaksaan Agung untuk menjadikan Talaud sebagai garda terdepan NKRI dalam koridor hukum yang kuat.

“Sebagai wilayah terdepan NKRI, sangat diharapkan pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai koridor hukum. Tujuannya supaya para ASN tidak tersandung dalam kasus Tipikor,” jelasnya.

Pihak Kejari Melonguane menaruh harapan besar dibentuknya TP4D bisa membantu para ASN dalam proyek strategi terlebih dalam pengadaan barang dan jasa yang rawan dengan Tipikor.

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.

Seperti diketahui, terbentuknya TP4D pada Kejari Talaud bertujuan mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring, hingga evaluasi sebagai upaya (preventif) Tipikor.

Selain itu, dari segi represif dalam rangka penindakan Tipikor terkait dengan UU Administrasi Negara.

TP4D Kabupaten Talaud terbentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.

Dasar hukum lainnya Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.

TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif.

TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan.(andi pusut)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *