Polres Minsel Tangkap Jaringan Narkoba Trans Sulawesi

AMURANG, Meja Hijau – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK, Jumat (25/05/2018) menggelar konferensi pers terkait keberhasilannya menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.

AKBP Winardi mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin IPTU Erween Tanos bersama anak buahnya yang menghentikan kejahatan luar biasa itu.

“Seorang anggota polisi menyamar. Dia melakukan transaksi dengan tersangka oknum inisial S (29) warga desa Poigar III Kecamatan Poigar. Saat transaksi di Desa Poigar Satu, tersangka langsung ditangkap,” ungkap Kapolres AKBP Winardi dihadapan wartawan.

Penangkapan terhadap oknum S, tim kepolisian mengamankan 7 (tujuh) paket sabu ukuran kecil yang dijual dengan harga 800 ribu rupiah per paket.

“Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari tangan A (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel,” jelas AKBP Winardi kepada mejahijau.co.id.

Satres Narkoba Polres Minsel kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap tersangka A di rumahnya saat sedang tidur.

Saat menggeledah mobil tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 buah pipet atau alat untuk menghisap sabu yang disimpan di dalam speaker mobil. Penggeledahan di rumah tersangka A, tim juga menemukan paket sabu ukuran kecil sebanyak 17 paket, dan 3 paket ukuran sedang yang disembunyikan di dalam boneka beruang.

Pengakuan tersangaka A, Narkoba jenis sabu ini diperoleh dari salah satu bandar di daerah Palu Sulawesi Tengah. Kedua tersangka ini mengaku, mereka hanya berprofesi sebagai sopir Trans Sulawesi.

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, dan pasal 115 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tim Satres Narkoba Polres Minsel pada penangkapan ini berhasil menyita barang bukti dengan total Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 gram.

Turut diamankan barang bukti lain seperti 1 mobil truck DB 8597 BG, 1 motor DB 2665 LL, dan 2 unit handphone.

Sebelumnya, Polda Sulut berhasil mengungkap dua sindikat narkoba banderol miliaran rupiah pada April lalu. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka inisial GG dan S yang ditangkap merupakan jaringan antarpulau dari Kalimantan Timur yang masuk ke Sulut.

Keduanya berasal dari luar Sulut berprofesi karyawan swasta dan petani. Diduga kuat mereka kurir yang ditangkap Subdit I Resnarkoba Polda Sulut pimpinan AKBP Agus Pelealu.(arya)

BERITA TERKAIT:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *