Miracel Akui Pinjaman dari Korban Ricky Luntungan

BITUNG, Meja Hijau – Mantan Bendahara Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung inisial MS alias Miracel, Rabu (09/05/2018) pukul 16.00 Wita, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terpaksa di mejahijaukan terkait pinjaman ratusan juta dari Ricky Luntungan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, M Alfi Sahrin Usup SH MH bersama hakim anggota Ronald Massang SH MH dan Anthonie Mona SH, dengan agenda keterangan saksi terungkap tahun 2015 lalu Miracel meminjam uang sebesar Rp 315 juta.

Menariknya alasan uang pinjaman Miracel adalah untuk dana operasional Kantor Inspektorat dan Dana Pilkada sebesar Rp 340 juta. Korban sendiri diiming-imingi akan diberikan proyek dari pinjaman tersebut.

Namun pinjaman Miracel dari korban hanya disanggupi sebesar Rp315 juta yang diserahkan beberapa tahap melalui pinjaman bank, serta perjanjian dikembalikan sekaligus tiga bulan kemudian.

Dana pun dikucur beberapa tahap. pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 sebesar Rp100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp125 juta, kemudian terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp15 juta.

Korban Ricky begitu percaya terhadap Miracel karena sudah saling kenal terbilang lama. Keduanya juga satu jemaat gereja. Apalagi pinjaman dikuatkan dengan surat jaminan bermaterai dari Kepala Inspektorat Pemkot Bitung yang waktu itu dijabat Tonny Katuuk serta jaminan sertifikat tanah.

Belakangan baru diketahui jika surat jaminan yang ditandatangani Tonny Katuuk tak becus. Diduga surat tersebut dibuat sendiri Miracel tanpa sepengetahuan atasannya. Hal itu terungkap saat korban Ricky Luntungan mengkonfirmasi perihal surat jaminan dimaksud.

Oknum Miracel sendiri mengakui perbuatannya saat ditanya majelis hakim. Juga dia mengakui jumlah uang yang diterima dari korban secara bertahap senilai itu.

Wanita ini juga mengakui alasan dirinya meminjam uang tersebut untuk operasional dua bidang urusan termasuk operasional Pilkada.

Lebih menarik ternyata tak hanya satu korban yang terungkap pada persidangan. Miracel diketahui mengoleksi sejumlah utang kepada beberapa orang yang jumlahnya ratusan juta rupiah.

“Sidang kita lanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan saksi dari Terdakwa. Semua wajib hadir dalam persidangan berikutnya,” tegas hakim pimpinan sidang.

Sementara itu Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Charles SH dikonfirmasi soal alasan tersangka Miracel tak ditahan karena sudah ada jamiman dari pihak keluarga.

“Kedua orang tuanya jadi penjamin sehingga tak perlu dilakukan penahanan,” pungkas Charles.(arya)

BERITA LAINNYA: 
Hakim Alfi Usup Dipromosi Wakil Ketua PN Bitung
Bunga Hamil ‘Dicabuli’ Ayah Kandung
Habiskan 1,8 Miliar, Proyek SPAM Batu Putih Diduga
Remaja Matuari Tewas Tergantung di Atas Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *