Korupsi e-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA, Meja Hijau – Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena mengintervensi penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa pada proyek e-KTP.

“Terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto, saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/04/2018).

Setya Novanto diyakini telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Yanto.

Selain itu, Novanto juga diyakini menerima duit fee total USD 7,3 juta, terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta USD 1,8 juta dan USD 2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.

Selain itu, hakim meyakini Novanto terima 1 jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut, uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan kepada Novanto meskipun secara fisik uang tersebut tidak diterimanya.

Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan kepada bersangkutan, yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung.

Untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah diberikannya kepada KPK. Sedangkan, untuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan, Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong.

Menurut hakim, Novanto merupakan pejabat yang tidak seharusnya melakukan korupsi. Juga dipertimbangkan soal uang pengganti serta pencabutan hak politiknya.

“Menimbang semua uraian di atas, semestinya pejabat lembaga tinggi negara memberikan contoh teladan. Menimbang bahwa untuk itu majelis hakim berpendapat terdakwa Setya Novanto harus dicabut hak politiknya,” tandas hakim.(dtc/arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *