KOTAMOBAGU, Meja Hijau – Seberapa besar dana kampanye sepertinya bakal menjadi syarat pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak di Kota Kotamobagu.
Olehnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu mengingat setiap pasangan calon memiliki rekening khusus dana kampanye pada bank umum.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Hukum KPUD Kota Kotamobagu Amir Halatan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).
“Dari beberapa berkas yang sudah dimasukan bakal pasangan calon ada juga hal penting yang tidak dapat dilewatkan, yakni soal dana kampanye,” kata Halatan.
Menurutnya, beberapa hal penting yang perlu diingatkan yakni soal wajib membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus itu dapat dibuka atas nama pasangan calon namun spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh pengusung dan salah satu dari pasangan calon.
Lanjut dikatakan Halatan, pembukaan rekening khusus tersebut dapat dilakukan paling lambat pada saat penetapan pasangan calon, yakni tanggal 12 Februari 2018.
Rekening dana kampanye dilaporkan hanya satu nomor rekening saja kepada pihak KPUD Kota Kotamobagu.
“Dan rekening khusus itu wajib disampaikan kepada KPUD,” pungkasnya.(vanny)