Terungkap, Bunga Hamil Dicabuli Ayah Kandungnya

MANADO, Meja Hijau – Lelaki inisial FP (43), warga Kecamatan Maesa Kota Bitung tega mencabuli anak kandungnya, sebut saja Bunga (16). Perbuatan bejat FP terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpahnya kepada Elvi, sang ibu.

Bak disambar petir, Elvi sangat terkejut. Sedih bercampur geram dia mendengar kisah anaknya. Dirinya tak menyangka sang suami tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Tak tahan apa yang menimpa anaknya, Elvi-pun melapor perbuatan suaminya ke Polsek Maesa, Sabtu (20/01/2018).

Menerima laporan, personel piket segera memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sang ayah digelandang ke Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan.

Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan berawal terjadi pada bulan November 2017 silam, sekitar pukul 04.00 Wita saat keduanya tidur di kamar yang sama.

Sejak kejadian ini, pelaku sering memukul korban karena korban sering tidur di rumah tetangga. Diduga, pelaku memukul korban karena kuatir korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Menariknya pelaku ternyata mengulangi perbuatan bejatnya Sabtu 20 Januari 2018), sekitar pukul 04.30 Wita, dini hari. Saat itu korban baru saja pulang dari acara pesta.

Korban tidur di kursi ruang tamu sedangkan sang ayah tidur di lantai ruang tamu. Sesaat kemudian, pelaku pindah tidur di samping korban. Pelaku lalu (maaf) meraba organ vital korban yang tak lain anaknya sendiri.

Saat akan melanjutkan aksinya lebih jauh, tiba-tiba korban terbangun. Pelakupun mengurungkan niatnya. Sementara itu Elvi ibu korban yang bekerja sebagai karyawan katering menjelaskan, kejadian Sabtu dini hari itu terjadi ketika dirinya sedang bekerja menyiapkan katering di rumah seorang warga.

Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban Bunga usia hamil dua bulan.

Kapolsek Maesa Kompol Mohammad Kamidin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Kamidin.

Lanjut dikatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *