Tersangka ‘Pemecah Ombak’ Resmi Digelandang ke Rutan Malendeng

MANADO, Meja Hijau – Misteri siapa aktor utama di balik kasus dugaan korupsi proyek Pemecah Ombak bandrol Rp15 miliar tahun anggaran 2016 di Desa Likupang segera terungkap.

Apalagi kalau salah satu tersangka siap membeber semua permasalahn di persidangan nanti.

Frangky Weku SH selaku Kuasa Hukum RT, mantan Kepala BPBD Minut menyatakan, kliennya hanya melaksanakan semuanya atas perintah atasan.

“Dia melaksanakan atas dasar perintah. Jadi di atas Kadis masih ada yang lainnya. Akan terang benderang siapa yang memerintahkan hingga terjadi kasus dan bagaimana proses keuangannya, itu sangat jelas,” papar Weku didampingi pengacara Reynald Pangaila SH.

Meski begitu, keduanya enggan mengatakan oknum atasan yang disebutkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Semua nanti kita lihat di persidangan nanti,” ketus Weku kepada sejumlah wartawan seusai penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang, Kabupaten Minut, Kamis (25/01/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut )yang diketuai Jaksa Erwin Purba SH MH menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut).

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Mohammad Rawi SH MH didampingi Kasie Penkum Yoni Malaka SH kepada wartawan menjelaskan, tiga Tersangka yang diserahkan masing-masing inisial RT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga mantan Kepala BPBD Kabupaten Minut, SHS selaku PPK, dan RM selaku Direktur PT MMM pelaksana pekerjaan.

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan perkara tersebut telah lengkap (terpenuhi syarat formil dan materiil) dan di P-21.

Perbuatan para tersangka menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp8,8 miliar setelah perhitungan dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.

Para Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum pada pekerjaan proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang lewat BPBD Minut tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum di Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto SH langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditahan Penyidik Kejati Sulut pada tahap Penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Malendeng, Kota Manado terhitung mulai dari 25 Januari 2018 hingga 13 Februari 2018.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *