30 Gram Shabu, Staf Dirjen Pajak Hanya Divonis Rehabilitasi

MANADO, Meja Hijau – Vonis rehabilitasi terhadap Wahyu Nugroho terdakwa kasus kepemilikan shabu-shabu 30 gram, menuai demo Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sulawesi Utara (Sulut).

Pengadilan Negeri Manado menurut Ketua Granat Sulut, Billy Johannis STh ada indikasi permainan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Olehnya Granat Sulut akan melapor putusan rehabilitasi ke Komisi Yudisial dan ke Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI agar meninjau kembali proses hukum terhadap Wahyu yang di vonis rehabilitasi,” teriak Billy dengan pengeras suara, Rabu (17/01/2018).

Didampingi puluhan anggota Granat, Billy menyatakan, shabu sebanyak 30 gram adalah kasus terbesar di Sulawesi Utara. Tersangka masuk pengadilan diduga kuat dijadikan ‘proyek’. Terindikasi adanya suap senilai miliaran rupiah.

“Catat apa yang saya sampaikan. Wahyu tertangkap dengan 30 gram sabu-sabu, hanya divonis rehabilitasi. Ada apa ini?!,” ketus Billy.

Demi Granat Sulut disambut Hakim Vincentius Banar selaku Juru Bicara Hakim di Pengadilan Negeri Manado dan Hakim Arkanu selaku Hakim Mediasi dan Pengaduan.

Hanya Ketua Granat Billy Johannis dan perwakilan serta para wartawan yang diperkenankan ikut masuk ke ruang mediasi.

“Kalau tidak puas bisa ajukan upaya hukum Banding ke PT. Kalau tidak puas lagi, maka ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Mengenai Perkara Wahyu, tidak semua pengguna harus divonis penjara, sebab ada juga rehabilitasi. Untuk itu jika tidak puas, silakan sampaikan upaya hukum,” ujar Arkanu selaku Hakim Mediasi dan Pengaduan PN Manado.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *