Pelayanan Publik Pemprov Sulut Capai 40,96 Persen

MANADO, Meja Hijau – Ombudsman secara resmi menyerahkan hasil penilaian atas kepatuhan Pemprov Sulut terhadap UU Pelayanan Publik.

Penyerahan hasil penilaian Ombudsaen dilakukan di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/12).

Hasil penilaian kepatuhan Pemprov terhadap UU pelayanan publik dinilai sangat rendah oleh Ombudsman. Dari skala 1-100, Pemprov menerima nilai 40,96.

“Penilaian itu murni, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut, Helda Tirayoh.

Penilaian diberikan terhadap 10 sampel instansi pelayanan publik yakni Dinas ESDM, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja.

“Tahun 2015 dan 2016 raport kepatutan Pemprov Sulut pada warna Kuning, sedangkan 2017 warna merah,” ungkap Tirajoh kepada wartawan.

Tirajoh mengatakan setiap tahun sejak dari 2013 terus dilakukan penilaian memberikan sarana pelayanan publik.

“Waktu lalu Ombudsman ingin mengadakan pertemuan dengan Pemprov Sulut tapi tidak sempat bertemu, bahkan kami menyurat resmi langsung tapi tidak diberi kesempatan,” katanya.

Ditambahkannya, sistem penilaian ombudsman berbeda dengan instansi lain, dimana ombudsman turun langsung di lapangan untuk mewancarai setiap SKPD.

“Hal ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 yakni menerima pengaduan, memberi saran perbaikan, mengevaluasi terhadap instansi publik serta kepatuhan yang semata-semata untuk pelayanan publik,” pungkasnya.

“Ombudsman juga sebagai penyelenggara publik, menyusun pelayanan publik juga memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang diawasi seperti barang jasa dan administrasi,” ujarnya menambahkan parameternya ada di dasar hukum.

“Sedangkan sanksinya dari teguran tertulis dan pemberhentian dengan tidak hormat.Tapi sebelumnya kami melakukan pemanggilan bersifat undangan disamping adanya akses kerahasian pelapor,” ucapnya menuturkan ketentuan pidana yang menghalangi pemeriksaan akan disanksi dua tahun penjara dan denda uang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menerima hasil tersebut, ia bertekad tahun depan harus lebih baik dari tahun ini, pelayanan publik sudah jadi tekad gubernur.

Mengenai penilaian yang belum sesuai harapan ini, Wagub memahami seperti pepatah pahit jangan cepat dibuang, manis jangan cepat ditelan.

“Penilaian Ombudsman mari kita terima sama-sama. Jadi model pak gubernur, membetulkan diri sendiri dulu, baru membetulkan orang lain, selalu introspeksi diri,” kata Kandouw.

Apalagi Pemprov Sulut kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) terus berkomitmen, berikhtiar, berhasrat dan bertekad mensejahterahkan masyarakat.

“Yang paling dahsyat untuk bidang pendidikan dimana kami mengeluarkan dana Rp 400 miliar, tapi inilah komitmen pak Gubernur Olly bahkan Sulut merupakan provinsi pertama yang membayar kewenangan ini,” ujarnya.

Terlepas itu, lanjut Kandouw, Pemprov Sulut menerima penilaian dari ombudsman kedepannya akan dievaluasi dan melakukan introspeksi.

“Terkait surat resmi yang ditujukan ombudsman kepada Pemprov, Saya rasa kami sudah sesuai protap.Karena kalau ada surat dan undangan langsung, kami segera meresponnya apalagi itu surat dari ombudsman,” tukasnya berharap kedepan surat ombudsman harus resmi dan jelas.

Untuk diketahui hasil penelitian Lee Kuan Yew school of public policy dalam publikasi Asia Competitiveness Institute (ACI) menempatkan Sulut pada posisi 4 government and institutional setting ranking.

Selanjutnya penghargaan Anugerah Kita Harus Belajar (KIHAJAR) 2017 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan kepedulian dan komitmen terhadap pengembang.

“Terkait pelayanan publik, kami berkomitmen tahun depan harus lebih baik dari tahun ini dan diyakini akan tuntas bersama. Namun, no body perfect,” pungkasnya.(vanny)