Yusril Bela Elly-Moktar, Olly Serahkan pada Keputusan Mendagri

JAKARTA, mejahijau.com – Usai terpilih sebagai Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga Wakil Bupati tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey.

Hal itu menjadi materi ekspos Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghadirkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang utama gedung Kemendagri, Rabu, 15 Januari 2020.

Yusril mengaku dirinya diundang Kemendagri untuk memberi keterangan ahli pada ekspos mengatakan, yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkannya.

Menurut Yusril, Gubernur Olly Dondokambey sengaja menghalau Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga dilantik karena asumsi jika dilantik sudah menjabat 3 periode.

“Saya sudah pelajari mendalam persoalannya. Jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum,” ungkap Yusril di Kemendagri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Yusril menegaskan, Elly Engelbert Lasut baru menjabat Bupati Talaud lima (5) tahun pada periode pertama, dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

“Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau efektif menjabat bupati satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu, hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan 2,5 tahun dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati,” katanya.

Dijelaskan Yusril, permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi karena kontroversi persoalan ini, sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan, beliau telah memenuhi syarat ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan,” katanya.

Hemat Yusril, persoalan tiga periode yang dipersoalkan itu sudah kadaluarsa. Pasalnya persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga keduanya terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud.

“Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan,” tandas Yusril.

“Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan Elly Moktar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan kemudian gubernur melakukan pelantikan,” terang Yusril.

Sementara Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui laman Hubmas Pemprov Sulut menegaskan, hingga kini Elly-Moktar belum dilantik karena Elly Engelbert Lasut telah menjabat Bupati Talaud selama dua periode.

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Keputusan Mendagri No 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 yang digunakan KPU sebagai dasar bahwa Elly baru terhitung 1 periode menjabat Bupati Talaud.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini, makanya tidak dilantik karena kalau bersangkutan dilantik, itu sudah tiga periode,” tandas Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Lanjut dikatakan, kedatangan dirinya ke Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan Elly-Moktar.

Olly menegaskan, pihaknya tak menitikberatkan pada persoalan sengketa Pilkada, melainkan pada persoalan keputusan KPU yang telah meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2018 lalu.

“Saya enggak bahas sengketa Pilkada. Yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri,” tandasnya.

Lebih jauh, Olly mengaku, pihaknya hanya menunggu keputusan Kemendagri soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih.

“Kan Mendagri itu pimpinan. Keputusan yang nanti diambil, kita sebagai kepala daerah (akan) mengikutinya,” tandas Gubernur Olly Dondokambey.

Olly mengatakan pertemuannya dengan kubu Elly-Moktar yang difasilitasi Kemendagri berjalan lancar. Semua pihak, katanya sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.

Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara, dan Pemprov Sulut sedianya akan menaati keputusan dari pemerintah.

Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut Pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi.

“Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud. Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara. Elly Lasut juga tiga orang, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kemendagri untuk mengambil keputusan,” tandas Olly.

Laman tersebut menyebut, pernyataan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril lhza Mahendra soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih harus dilaksanakan, itu adalah pernyataan Yusril lhza Mahendra sebagai ketua tim ahli dari Elly-Moktar, bukan keterangan resmi dari Kemendagri.(ferry lesar/vanny)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *