‘Petunjuk Lisan’ Brigjen Mandalika, Penjual Coto Mangkasara Somasi PP-Polri Sulut

MANADO, mejahijau.com – Belum habis masa sewa pakai bangunan asset milik Polda Sulut, Harianto SPi penjual Cotto Mangkasara di Jalan Toar Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang- Manado, terancam disingkirkan secara paksa.

Hal itu tertuang dalam Surat bernada ancaman tertanggal 12 Oktober 2019 yang ditandatangani Max Lapian selaku Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Provinsi Sulawesi Utara, yang ditujukan kepada Harianto selaku pihak penyewa ruang ukuran 11 X 8 meter itu.

Surat tersebut dari Pengda PP-Polri Sulut itu diduga atas dasar petunjuk lisan dari Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs Alexander Marten Mandalika, baru-baru ini.

Harianto bersama istrinya Kartika Septiani Amiri SH MH diberi kesempatan selama satu minggu, atau paling lambat hari Sabtu 19 Oktober 2019. Kalau tidak, maka tempat usaha Cotto Mangkasara tersebut akan dibongkar Polda Sulut.

“Padahal batas waktu 10 tahun sewa pakai belum berakhir. Perjanjian masih sekitar lebih dari dua tahun lagi. Jika kami akan diusir, tentunya itu sangat merugikan kami,” ujar Harianto kepada wartawan di bilangan Jalan Toar Mahakeret Barat, Kamis 17 Oktober 2019.

Dia menyayangkan batas waktu perjanjian sewa pakai ruangan batas waktu perjanjian nanti akan berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang.

“Karena ada ancaman yang merugikan, maka kami mengajukan somasi kepada Pengda PP-Polri supaya dapat mematuhi perjanjian yang sudah dibuat bersama,” tandas Harianto sembari memperlihatkan butir-butir somasi.

Lucunya lagi sesuai perjanjian, penyewa wajib membayar Rp 12 juta rupiah per tahun. Namun baru berjalan 4 tahun, secara sepihak Pengda PP-Polri sudah menaikkan harga sewa kontrak sebesar Rp 17.500.000 per tahun.

Selain perjanjian dengan Pengda PP-Polri Sulut, Harianto juga membuat perjanjian sewa tanah Polri dengan Ka Yanma Polda Sulut pada tanggal 10 Juli 2013.

Atas bangunan tersebut, Ka Yanma Polda Sulut ternyata memberi hak pinjam pakai kepada Pengda PP-Polri Sulut. Selanjutnya organisasi purnawirawan Polri ini menyewakannya kepada Harianto selama 10 tahun.

“Kami sampai sekarang masih jualan Coto Mangkasara. Dan setiap tahun kami melunasi kewajiban Rp 17.500.000 per tahun,” kata Harianto.

Karena haknya tidak dapat dipenuhi dalam perjanjian tersebut, maka dirinya memberanikan diri untuk melayangkan Somasi supaya perjanjian bersama itu dapat dipatuhi.

“Dan kalau perjanjian yang disepakati bersama dibatalkan sepihak oleh Pengda PP-Polri Sulut, maka kami akan menuntut gantirugi Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sementara Ketua Pengda PP-Polri Sulut Max Lapian dikonfirmasi mejahijau.com, Jumat, 18 Oktober 2019, awalnya berusaha menghindar.

“Saya koordinasikan dulu dengan sekertaris. Nanti sekertaris yang jelaskan. Sebab kita (saya) lagi sibuk-sibuk urus maitua ada sakit,” kata Lapian.

Dia menambahkan, Pengda PP-Polri Sulut hanya meneruskan apa yang menjadi petunjuk Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs Alex Mandalika.

“Kami hanya meneruskan petunjuk dari pak Wakapolda Sulut,” pungkas Ketua Pengda PP-Polri, Max Lapian.(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *