Soal Pengalihan Nomor Obyek Pajak George Lomban kepada Hongky Zein, Ini penjelasan Bapenda Manado

MANADO, mejahijau.com – Seputar terungkapnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atasnama George Lomban yang mendadak hilang lenyap semakin benderang.

Dijelaskan Yunita Kumaat selaku Kepala Bidang Kepala Bidang PBB dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, dialihkannya nomor obyek pajak atasnama George Lomban kepada Hongky Zein sebenarnya tidak ada unsur kesengajaan.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan. Sebab wajib pajak bernama Hongky Zein datang dan melaporkan obyek pajaknya untuk dikenai pajak,” ungkap Yunita Kumaat kepada mejahijau.com di ruang kerjanya, Selasa 08 Oktober 2019.

Lanjut dijelaskan, oknum Hongky Zein datang ke Bapenda Manado membawa fotocopi kepemilikkan berupa sertifikat dan fotocopi KTP dirinya, dan dokumen lainnya.

“Karena kelengkapannya disertakan, maka kami (Bapenda) sesuai SOP dan aturan yang melekat tetap harus melaksanakan kewajiban yaitu daftarkannya,” papar Kumaat.

Lanjut diuraikan, setiap wajib pajak yang datang biasanya untuk mengajukan obyek pajak baru, mutasi, dan atau pembetulan. Dan syarat dari kesemuanya, yakni wajib pajak harus melampirkan berkas PBB, bukti sertifikat, atau bukti kepemilikan obyek pajak dimaksud.

“Jadi wajib pajak dalam kepengurusan harus melampirkan bukti kepemilikannya. Dan kami hanya minta fotocopi berkasnya saja. Pak Hongky Zein datang mengajukan permohonan mutasi. Dia memberikan fotocopi sertifikat kepemilikan disertai KTP-nya, maka kami wajib mendaftarkannya,” jelas Yunita Kumaat.

Semisal kalau ada pihak yang merasa keberatan seperti ahli waris George Lomban, kata dia, seharusnya ajukan keberatan dan Bapenda dapat memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hanya saja pengalihan nomor obyek pajak George Lomban kepada Hongky Zein diakuinya tak melalui pengajuan yang seksama dari pihak kelurahan serta kepala lingkungan obyek pajak berlokasi.

Sebelumnya soal hilangnya nomor obyek pajak atasnama George Lomban sudah dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (ralat sesbelumnya Dispenda) Kota Manado, Drs Harke Vivero Ricoloso Tulenan M.Si.

Menurut Harke VR Tulenan, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikkan yang sah atas obyek pajak.

“Kami hanya memproses sesuai kepemilikan obyek pajaknya saja,” kata Tulenan.

Menariknya, obyek pajak atasnama George Lomban terakhir membayar kewajiban pajak terakhir tahun 2013 lalu. Sementara Hongky Zein dengan nomor PP yang sama, sedari pendaftaran 2017 lalu, hingga kini belum juga menyelesaikan kewajibannya.(vanny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *