Polres Minsel Kawal Aksi Damai di Ratahan

Uncategorized85 Dilihat

RATAHAN, mejahijau.com – Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di kabupaten Minahasa Tenggara hampir dimulai. Namun berbagai usulan yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat terkait teknis tahapan pelaksanaan yang direncanakan mulai digelar tahun ini.

Aspirasi warga masyarakat kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disampaikan melalui aksi damai didepan kantor Bupati dan kantor DPRD Minahasa Tenggara, pada Kamis, 19 September 2019, pagi, diikuti puluhan peserta unjuk rasa.

Kapolres Minsel AKBP Fransiscus Xaverius Winardi Prabowo mengatakan, pihaknya bersama TNI maupun unsur pemerintah Kabupaten Mitra telah melakukan pengamanan aksi tersebut.

“Saya bersama dengan Dandim dengan jajaran Polri dan TNI maupun pemerintah Kabupaten Mitra telah mengamankan unjuk rasa damai yang dilakukan aliansi gerakan masyarakat peduli demokrasi,” kata Kapolres AKBP Fransiscus Xaverius Winardi Prabowo, Kamis 19 September 2019.

Dikatakan, pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten Mintra melaksanakan pemilihan hukum tua sesuai jadwal, dan mendukung adanya uji kompetensi terhadap para calon hukumtua supaya terpilih hukumtua yang berkualitas.

Lanjut FX Winardi Prabowo, masa pengunjuk rasa juga mendukung Polri untuk melakukan penindakan terhadap kelompok-kelompok ataupun orang perorangan yang ingin merintangi atau menggagalkan pemilihan hukumtua di kabupaten tersebut.

“Hanya sekitar 50 orang yang melakukan unjuk rasa dari yang direncanakan 200 orang. Ini kemungkinan unjuk rasa tandingan yang menentang kelompok lain yang menolak uji kompetensi,” katanya.

Menurut AKBP FX Winardi, penyampaian aspirasi masyarakat itu salah satu bagian dari demokrasi. Tetapi pada intinya kepolisian selalu menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, Perbedaan-perbedaan yang ada dapat disikapi dengan bijak, dan perbedaan tersebut dapat menjadikan persatuan.

“Pada pelaksanaan nanti, mulai dari tahapan sampai perhitungan suara dapat menjaga ketenangan, jaga keamanan, dan jaga ketertiban,” tandasnya.

Sementara pada Senin lalu, sekitar 250 orang warga melakukan aksi yang sama. Mereka menuntut tahapan Pilhut harus sesuai Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

Untuk uji kompetensi bukan salah satu syarat Permendagri tersebut melainkan hanya karena Peraturan Bupati Mitra. Olehnya pengunjuk rasa tidak menerima syarat pemilihan hukumtua harus melalui uji kompetisi.(herdy mendur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *