Kapolres AKBP Winardi Sentil Peran Kepolisian terhadap Dana Desa

AMURANG, mejahijau.com – Pelatihan pengembangan bantuan hukum dan paralegal desa, Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP FX Winardi Prabowo SIK, menyitir soal peranan kepolisian terhadap Dana Desa (Dandes).

Hal itu disampaikan AKBP Winardi saat tampil membawa materi pengelolaan dana desa yang ditukangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel, di Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Jumat (14/06/2019).

“Pelatihan paralegal ini sangat diperlukan seluruh aparat desa dan tokoh masyarakat. Tujuannya dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa, khususnya berkaitan dengan pengelolaan maupun pengawasan dana desa yang diberikan oleh pemerintah,” kata AKBP Winardi.

Kesempatan itu, Kapolres Minsel mengungkapkan, masyarakat butuh pengetahuan tentang masalah hukum khususnya berkaitan dengan pengelolaan maupun pengawasan dana desa (Danses).

Menurutnya, kepala desa atau hukumtua beserta perangkatnya harus benar-benar memahami undang-undang desa untuk dijadikan pedoman atau dasar dalam pengelolaan keuangan dan aset desa agar terhindar dari tindak pidana.

Senada ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minsel I Wayan Eka Miarta, SH, MH.
“Saya berharap peserta perwakilan desa yang hadir, mampu mentransfer pengetahuan hukum seputar pengeloaan dandes kepada masyarakat desa masing-masing,” unkap Kajari Eka Miartha.

Dia berharap, pelatihan paralegal ini dapat meredam potensi perbuatan melawan hukum sehingga pembangunan boleh berjalan dengan baik.

Seperti diketahui, hingga kini pemerintahan telah menyalurkan Rp 187 triliun ke seluruh desa di Indonesia.
Tahun 2015 lalu, dana desa disalurkan Rp 20,7 triliun. Kemudian tahun 2016 meningkat jadi Rp 47 triliun. Tahun 2018, dana desa ditingkatkan lagi menjadi Rp 50 triliun.

Pada tahun 2019 ini, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 70 triliun dana desa, ditambah dengan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan.

Sementara Bupati Christiany Eugenia Paruntu diberbagai kesempatan mewanti-wanti kepada 167 hukumtua se-Minsel supaya transparan mengelola Dandes.

“Saya himbau kepada para hukumtua supaya jujur dan transparan memanfaatkan dana desa,” tandas Tetty sapaan akrab Bupati Minsel.

Tetty berharap, dana dari pemerintah pusat itu dikelola tepat sasaran sesuai prgram kerja untuk kemajuan desa masing-masing.(arya)

BERITA TERKAIT: 90-an Desa di Minsel Enggan Cairkan Dandes Tahap 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *