Pengelolaan WPR dan PETI, Gubernur Olly Utamakan Kepentingan Rakyat

JAKARTA, Meja Hijau – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE didaulat menjadi salah satu Narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat(WPR)  dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (26/04/2018).

Kegiatan yang diprakarsai Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI (KEIN), lembaga yang memberikan rekomendasi kepada Presiden RI dalam sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bertujuan mencari jalan keluar sesuai hukum yang berlaku dengan menata kembali pertambangan rakyat serta penertiban PETI dalam rangka kesejahteraan rakyat.

Memperhatikan kondisi existing WPR dan PETI di Sulawesi Utara, Olly Dondokambey memberikan sejumlah rekomendasi untuk kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara. Rekomendasinya antara lain, mendorong pemerintah pusat untuk memberi ruang kepada pemerintah daerah melalui kebijakan yang mempermudah kriteria WPR sehingga PETI menjadi Legal.

Selain itu memberi bagian dan ruang kepada masyarakat sekitar wilayah tambang untuk mengusahakan tambang.

“Mengambil contoh dari Permen KLHK tentang Perhutanan Sosial. Pengendalian bahan kimia untuk pengolahan hasil tambang diberikan kepada pemerintah daerah, memaksimalkan PTSP dalam perijinan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” papar Olly.

Diskusi dan dialog dalam forum ini berjalan menarik, sebagai upaya menegakkan law enforcement, juga problematika lain semisal isu memutus mata rantai mafia tambang.

“Itu termasuk juga fungsi kontrol pemerintah daerah dalam hal penerbitan izin dan aspek legalitas suatu usaha di sektor pertambangan,” katanya.

Masyarakat yang menambang dewasa ini belum dapat digolongkan sebagai kegiatan Pertambangan Rakyat (PR), seperti yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal mana itu disebabkan belum memenuhi ketentuan, baik aspek legal maupun aspek teknis yang mengacu kepada konsep good mining practice.

Diakui kegiatan pertambangan masyarakat yang berlangsung sudah lama telah menimbulkan banyak persoalan dan kerugian, baik bagi negara, lingkungan maupun bagi mereka sendiri.

Sifat kegiatan yang umumnya ilegal telah merugikan kas negara, sementara kerusakan lingkungan menimbulkan kerugian ekosistem untuk jangka waktu yang panjang.

Focus Group Discussion itu turut dihadiri Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gatot Sugiharto, Dirut PT Aneka Tambang Tbk Arie P Ariotedjo, Pimpinan PT Timah (Persero) Tbk, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Polhukam RI.(arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *