Pengadilan Cabut “Travel-Ban” Donald Trump

Aneka, Berita Utama351 Dilihat

WASHINGTON, Meja Hijau – Seorang hakim federal negara bagian Washington mencabut sebagian kebijakan administrasi yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kebijakan dimaksud ialah larangan perjalanan (travel ban) yang membatasi pengungsi dari beberapa negara muslim mayoritas untuk masuk AS.

Seperti dilansir CNN, keputusan itu dikeluarkan hari Sabtu (23/12/2017), Hakim James Robart dari Distrik Barat Washington mengabulkan gugatan dua kelompok yang berpendapat larangan menghalangi beberapa warga negara asing bersatu kembali dengan anggota keluarga yang sudah berada di AS.

“Kami sangat senang keluarga akan memiliki kesempatan untuk bersatu kembali dan para pengungsi yang telah menderita begitu banyak akan memiliki kesempatan untuk mewujudkannya,” kata chief executive officer Jewish Family Service of Seattle, Rabi Will Berkovitz, Minggu (24/12/2017).

Berkovitz sendiri adalah salah satu pihak yang mengajukan gugatan tersebut. Sejumlah pengungsi yang ikut terlibat dalam gugatan ini berasal dari Irak, sementara yang lainnya berasal dari Mesir dan Somalia.

Pihak penggugat berpendapat sebuah memo yang menyertai larangan imigrasi terbaru Trump termasuk arahan untuk menangkal kedatangan pengungsi dari 11 negara. Pengacara pemerintah menolak untuk menyebutkan negara-negara itu dalam persidangan, kata hakim, tapi menyatakan mereka berisiko memicu gangguan keamanan nasional.

Dalam kasus lain, kelompok American Civil Liberties Union (ACLU) mewakili seorang pria yang merupakan warga negara Somalia dan keluarganya.

Penggugat berpendapat bahwa sebuah memo yang menyertai larangan perjalanan terbaru mencakup arahan untuk mencegah masuknya pengungsi yang merupakan warga negara dari 11 negara. Pengacara pemerintah menolak pengadilan untuk memberi nama negara-negara, hakim tersebut menulis, namun mengatakan bahwa mereka menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan nasional.

Sebelumnya, larangan perjalanan bagi warga negara asing sudah tiga kali ditolak pengadilan AS. Penolakan ini karena perintah Trump dianggap tak beralasan.

Penolakan sebelumnya diputuskan Hakim Derrick Watson di Pengadilan Negara Bagian Hawaii, Kota Honolulu. Dalam putusannya, Watson menilai perintah Trump yang melarang kedatangan warga Iran, Libia, Suriah, Yaman, Somalia, Chad, Korea Utara, dan beberapa pejabat Venezuela, tidak beralasan.(cnn/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *